Kamis, 24 Februari 2011

BEST PRACTICE

DISEMINASI BEST PRACTICE
PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN MANAJERIAL KEPALA SEKOLAH

OLEH:
DAHYA SUDRAJAT


Sekolah dasar merupakan unit terkecil dalam penyelenggaraan pendidikan. Posisi tersebut seyogianya benar-benar sebagai ujung tombak dalam upaya pembentukan karakter, dan kompetensi peserta didik secara dini dan mendasar. Dikatakan mendasar karena pase ini akan menentukan pase selanjutnya, seperti diisyaratkan oleh tujuan pendidikan dasar khususnya di sekolah dasar.

Kepala sekolah di tiap satuan pendidikan mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, kemampuan manajerial kepala sekolah harus teruji. Betapa tidak, ia harus menjalankan roda organisaninya dan mampu menggerakkan semua sumber daya yang ada. Meningkat atau menurunnya kualitas pendidikan di sekolahnya merupakan tanggung jawab kepala sekolah.

Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik, diperlukan pigur kepala sekolah yang memenuhi kompetensi kepribadian, supervisi, manajerial, kewirausahaan, dan social. Bahkan ada satu dimensi sering terlupakan yang dapat melengkapi kompetensi tersebut ialah penelitian tindakan sekolah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kinerja kepala sekolah merupakan implementasi akumulasi kelima kompetensi tersebut dalam mengembangkan standar nasional pendidikan.

Kenyataan di lapangan, sebagian besar kepala sekolah di tempat saya bertugas masih belum menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasar pada kompetensi kepala sekolah dan mengembangkan standar nasional. Hal ini dapat dilihat dari program kerja sekolah yang dalam penyusunannya belum mengacu pada standar nasional dan mengembangkan standar nasional pendidikan. Padahal kalau kita kaji bahwa standar nasional telah memberikan arah kepada semua penyelenggara pendidikan.

Upaya yang akan dilakukan agar kepala sekolah menyusun program kerja mengacu pada standar nasional, di antaranya:

(1) bedah kompetensi kepala sekolah,
(2) bedah standar nasional pendidikan, dan
(3) kepemimpinan. Langkah-langkah yang dilakukan:

  1. Koordinasi dengan: (1) Kepala UPTD; (2) rekan kerja pengawas; (3) KKKS; dan (4) PGRI Cabang Kecamatan.
  2. Pleno perencanaan bedah kompetensi kepala sekolah dan standar nasional pendidikan;
  3. Konsultasi dengan instruktur yang berkompeten dibidangnya, termasuk para guru pemandu di KKG dan KKKS;
  4. Rapat kerja panitia penyelenggara bedah kompetensi kepala sekolah dan standar nasional pendidikan.

Manusia hanya mempunyai rencana akhirnya Tuhan-lah yang menentukan. Begitu juga dengan rencana yang akan saya lakukan. Ternyata sebagian kepala sekolah alergi dengan perubahan. Saya memahami hal itu, karena kebiasaan yang mereka laksanakan saat ini bentukan kebiasaan sebelumnya. Untuk itu, saya berupaya melakukan pedekatan personal dengan maksud membentuk pion pro perubahan. Akhirnya, setelah melalui liku-liku perjalanan yang cukup melelahkan, beberapa orang kepala sekolah yang masih memiliki idealisme pendidikan cukup kuat berkolaborasi untuk memproklamirkan perubahan.

Hikmah dari rangkaian perjalanan yang dilakukan, saya dapat memetik pelajaran. Pertama, bahwa dalam kondisi separah apapun jika manusia disentuh kemauannya pasti bangkit untuk terhindar dari keadaannya itu. Kedua, pada hakikatnya manusia adalah senang berkelompok. Kelompok yang dimaksud adalah kumpulan orang-orang yang telah memiliki pola pikir sama dan siap melangkah dengan konsep serta persepsi yang sama. Dengan kata lain, pada langkah kedua ini harus membentuk kekuatan dengan komitmen yang jelas. Ketiga, kita harus menjadi pemenang bukan menjadi pecundang. Optimisme harus dibangun, jadikan optimis konsumsi pribadi dalam rangka menyugesti diri. Sebut kata bisa, bisa, dan bisa setiap saat.

Saya didak heran ketika titik perubahan mulai mencair; Mereka sebenarnya sedang kedinginan. Mereka memerlukan tungku perapian atau api unggun yang besar. Mereka memerlukan pigur orang yang akan menjadi panutannya. Mereka memerlukan bimbingan dan perlindungan yang jelas.

Sangatah rasional, ketika orang memberi karena dia punya. Ketika orang menolong karena dia bisa. Sangat ironis jika yang tidak bisa berpura-pura bisa dan anehnya dianggap bisa. Misalnya, seseorang yang tenggelam di kolam renang. Dia memerlukan bantuan untuk bisa ke darat. Hanya orang yang bisa berenanglah yang akan bisa menolong orang yang tenggelam dalam kolam renang itu. Tapi, kalau kejadian orang yang pura-pura bisa berenang kemudian menolong orang yang tenggelam di kolam renang. Apa yang akan terjadi? Bisa-bisa dia akan tenggelam karena tidak faham bagaimana cara menolong orang yang tenggelam.

Demikianlah analogi yang dapat memberi gambaran kepada kita sebagai pengawas. Sehingga akan muncul pertanyaan, disebut sebagai pengawas sekolah itu karena SK-nya atau karena kompetensinya. Ini harus menjadi bahan renungan. Pengawas itu panggilan jiwa atau tuntutan karier? Profit oriented akan menjebak kita ke dalam kesalahan yang sesungguhnya. Mengapa demikian? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus introspeksi diri dan mawas diri.

Untuk membangkitkan kondisi nyata para kepala sekolah kita yang sedang kedinginan, mari jadi penghangat bagi mereka. Di sini kita bisa mengukur diri. Jadi selimutkah? Jadi api unggunkah? Sementara, di luar sana banyak orang berfikir. Guru ingin jadi pengawas. Kepala Sekolah ingin jadi pengawas. Lalu Pengawas mau jadi apa?

Profil kepala sekolah masa depan telah digambarakan di muka. Sementara, profil pengawas masa depan seperti apa? Permendiknas RI Nomor 12 tahun 2007 mengisyaratkan bahwa pengawas harus memenuhi syarat kompetensi kepribadian, supervisi akademik, supervise manajerial, penelitian dan pengembangan, evaluasi, dan social. Di samping itu, ada satu dimensi yang sering terlupakan sebagai pengembangan profesi yaitu Penelitian Tindakan Sekolah (PTS).

Pengawas sekolah di samping harus memahami tupoksi guru dan kepala sekolah juga harus memahami tupoksinya sebagai pengawas sekolah. Lengkaplah sudah bahwa pengawas sekolah harus benar-benar memiliki kapabilitas dan akseptabilitas. Jadi, seorang pengawas bukan hanya dituntut untuk memiliki ilmu kepengawasan tetapi yang lebih penting harus diakui dan mendapat pengakuan dari kliennya dalam hal ini kepala sekolah dan guru di sekolah binaannya.

Kunci keberhasilan:
  1. Memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2.  Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
  3. Membuat catatan penting tentang temuan dari hasil supervisi sebagai bahan pengembangan profesi dalam hal ini untuk menulis PTS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar